Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19A

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan dan lingkungan yang memiliki potensi bahaya kebakaran wajib berperan aktif untuk mencegah bahaya kebakaran. (2) Untuk mencegah bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan lingkungan. (3) Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan lingkungan meliputi: a. akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran; b. sarana penyelamatan; c. sistem proteksi kebakaran pasif; d. sistem proteksi kebakaran aktif; e. utilitas bangunan; f. pencegahan kebakaran pada bangunan; g. pengelolaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan.
Koreksi Anda