Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 sebagai berikut : a. Saldo awal kas di kas daerah Rp 220.796.237.220,68 b. Saldo kas di bendahara penerimaan Rp 15.766.500,00 c. Saldo kas di BOS awal per 1 Januari 2019 Rp 210.289.892,60 d. Saldo kas di BLUD awal per 1 Januari 2019 Rp 19.821.940.829,00 e. Arus kas dari aktivitas operasi Rp 208.863.912.083,99 f. Arus kas dari aktivitas investasi non keuangan Rp (182.363.627.392,26) g. Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp 0,00 h. Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp (1.693.148,00) Saldo kas akhir per 31 Desember 2019 Rp 267.342.825.986,01
Koreksi Anda