Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut :
a. Saldo anggaran lebih awal Rp
240.837.743.934,28
b. Penggunaan SAL sebagai penerimaan
pembiayaan tahun berjalan Rp
240.839.243.934,28
Jumlah
Rp (1.500.000,00)
c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran Rp
267.339.528.626,01
Jumlah
Rp
267.338.028.626,01
d. Koreksi kesalahan pembukuan tahun
sebelumnya
Rp
1.500.000,00
e. Lain-lain
Rp 0,00
Saldo anggaran lebih akhir Rp
267.339.528.626,01
Koreksi Anda
