Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam lembaran Daerah Kota Dumai.
Ditetapkan di Dumai pada tanggal 27 Februari 2017 WALIKOTA DUMAI, dto ZULKIFLI AS Diundangkan di Dumai pada tanggal 27 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA DUMAI, dto M. NASIR LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2017 NOMOR 1 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI PROVINSI RIAU 8.17.C/2017
Koreksi Anda
