Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
LAM Riau daerah yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
