Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAM Riau daerah hanya dapat dibubarkan oleh dan dalam Musyawarah Daerah LAM Riau daerah yang diadakan khusus untuk itu dan/atau oleh Pemerintah.
Koreksi Anda