Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
(1) Kekuasaan tertinggi dalam LAM Riau daerah berada sepenuhnya pada Musyawarah Daerah.
(2) Mekanisme Musyawarah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAM Riau daerah.
(3) Kekuasaan tertinggi Tingkat Kawasan/Rantau dan Kepenghuluan/Kepebatinan dan/atau yang disebut nama lain diatur dalam aturan khusus yang disesuaikan dengan kearifan masing-masing tingkatan.
Koreksi Anda
