Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAM Riau daerah berkewajiban untuk menyusun pembakuan (standarisasi) tata cara adat serta pelaksanaannya sesuai dengan asas Adat Istiadat Melayu Riau.
Koreksi Anda