Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAM Riau daerah dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan Lembaga Adat baik Regional, Nasional maupun Internasional. (2) Kerjasama dan koordinasi sebagaiman dimaksud ayat (1) dilakukan dalam hal adat dan sosial budaya.
Koreksi Anda