Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
(1) LAM Riau daerah dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan Lembaga Adat baik Regional, Nasional maupun Internasional.
(2) Kerjasama dan koordinasi sebagaiman dimaksud ayat (1) dilakukan dalam hal adat dan sosial budaya.
Koreksi Anda
