Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
LAM Riau daerah di setiap tingkatan berperan:
a. melakukan inventarisasi aktifitas adat istiadat, seni dan nilai sosial budaya daerah;
b. melakukan inventarisasi aset kekayaan budaya dan peninggalan sejarah daerah;
c. melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan serta pengembangan aktifitas adat, seni/nilai sosial budaya daerah, dan
d. melakukan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pemeliharaan serta pendayagunaan aset kekayaan budaya dan peninggalan sejarah daerah.
Koreksi Anda
