Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
LAM Riau daerah berfungsi:
a. sebagai payung panji bagi kelembagaan adat dan organisasi masyarakat baik kedaerahan atau kesukuan yang ada di daerah;
b. sebagai berhimpunnya anggota masyarakat adat, dan nilai sosial budaya yang menjadi pendukung utama adat dan budaya Melayu;
c. mengemban, mengamalkan, memelihara, dan membela nilai-nilai luhur adat istiadat serta membela kepentingan masyarakat adat Melayu Riau daerah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. memantau, menampung, menerima, dan mencari jalan keluar dalam penyelesaian permasalahan adat yang dihadapi masyarakat Melayu Riau daerah;
e. sebagai saringan masuknya nilai-nilai budaya luar dan menyerap nilai-nilai baik untuk kemaslahatan bersama yang tidak bertentangan dengan adat istiadat dan agama; dan
f. sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam upaya mensejahterakan masyarakat Melayu Riau daerah.
Koreksi Anda
