Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAM Riau daerah berbentuk konfederasi yaitu keterpaduan federasi-fedarasi dari Kabupaten/Kota, Kawasan/Rantau, Kepenghuluan/Pebatinan dan/atau yang disebut nama lain di daerah. (2) Bentuk konfederasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah tangga LAM Riau daerah.
Koreksi Anda