Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
(1) LAM Riau daerah berbentuk konfederasi yaitu keterpaduan federasi-fedarasi dari Kabupaten/Kota, Kawasan/Rantau, Kepenghuluan/Pebatinan dan/atau yang disebut nama lain di daerah.
(2) Bentuk konfederasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah tangga LAM Riau daerah.
Koreksi Anda
