Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Teks Saat Ini
Dalam hal Sarana Jaringan Utilitas Terpadu telah tersedia, setiap Jaringan Utilitas wajib ditempatkan ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Sarana Jaringan Utilitas Terpadu tersedia.
Koreksi Anda
