Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang akan menempatkan Jaringan Utilitas di Daerah Kota wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda