Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang akan menempatkan Jaringan Utilitas di Daerah Kota wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
