Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan adalah biaya yang digunakan untuk kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan digunakan pada tahun anggaran 2024, meliputi tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. penyelesaian. (2) Setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda