Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama secara individu atau organisasi dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman sesuai peraturan perundang undangan.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, keberatan, pengaduan terhadap berbagai temuan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan disampaikan kepada dinas dan/atau instansi terkait.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas;
c. meningkatkan kesadaran terhadap mutu produk barang; dan
d. meningkatkan ketentraman, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk.
Koreksi Anda
