Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kepemudaan yang terdaftar dan tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, namun tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.
Koreksi Anda