Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Organisasi Kepemudaan yang terdaftar dan tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, namun tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.
Koreksi Anda
