Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Lurah setiap tahun. (2) Setiap Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Camat setiap tahun. (3) Setiap Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Perangkat Daerah yang membidangi kepemudaan.
Koreksi Anda