Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Organisasi Kepemudaan di tingkat kelurahan wajib tercatat pada kelurahan.
(2) Setiap Organisasi Kepemudaan di tingkat kecamatan wajib tercatat pada kecamatan.
(3) Setiap Organisasi Kepemudaan di tingkat Daerah Kota wajib tercatat dan terdaftar pada Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepemudaan.
(4) Pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan:
a. susunan dan nama pengurus;
b. daftar nama anggota;
c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. surat keterangan domisili Organisasi Kepemudaan.
Koreksi Anda
