Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kota layak Pemuda dinilai melalui beberapa persyaratan dan indikator keberhasilan pembangunan pemuda meliputi program penyadaran, pemberdayaan, pengembangan dan kordinasi lintas sektor pembangunan Kepemudaan Daerah Kota. (2) Indikator Penyadaran Pemuda dan Indikator Pemberdayaan Pemuda dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikator Pengembangan Pemuda, terdiri dari: a. tumbuh kembangnya kewirausahaan pemuda; b. tumbuh kembangnya kepeloporan pemuda; c. tumbuh kembangnya kesukarelawan pemuda; d. tumbuh kembangnya organisasi kepemudaan; e. tumbuh kembangnya kepemimpinan pemuda; dan f. tersedianya prasarana dan sarana kepemudaan yang dimanfaatkan secara terbuka oleh pemuda. (4) Dalam rangka memenuhi indikator kota layak pemuda, Pemerintah Daerah Kota melalui Perangkat Dinas terkait bersinergi dengan masyarakat dan dunia usaha untuk mewujudkan Kota Layak Pemuda.
Koreksi Anda