Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kota Layak Pemuda meliputi komitmen pemenuhan berbagai aspek antara lain Regulasi Kepemudaan, ketersediaan anggaran kepemudaan, implementasi program kepemudaan dan fasilitas sarana kepemudaan serta pelembagaan partisipasi kepemudaan.
Koreksi Anda
