Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
