Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menggali potensi dan jati diri pemuda diperlukan pengembangan melalui: a. pengembangan kepemimpinan; b. pengembangan kewirausahaan; c. pengembangan kepeloporan. (2) Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN kebijakan strategis pengembangan kepemudaan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Koreksi Anda