Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepemudaan dilaksanakan diantaranya dalam bentuk Pelayanan Kepemudaan.
(2) Pelayanan Kepemudaan diselenggarakan melalui:
a. penyadaran;
b. pemberdayaan; dan
c. pengembangan.
(3) Pembangunan dan Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kota, Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan.
(4) Pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda
