Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan Daerah Kota dan Nasional untuk:
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi Negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan budaya lokal dan budaya nasional;
g. melestarikan kebudayaan Daerah Kota dan nasional;
dan/atau
h. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi lokal dan nasional.
Koreksi Anda
