Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah Kota, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda