Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemuda berperan aktif sebagai:
a. kekuatan moral;
b. kontrol sosial; dan
c. agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah dan nasional.
(2) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dengan:
a. memperkuat iman dan takwa, mengembangkan nilai-nilai kearifan budaya lokal serta ketahanan mental spiritual;
b. menumbuhkembangkan aspek etik, moralitas dan akhlak mulia dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan; dan
c. meningkatkan kesadaran hukum.
(3) Peran aktif Pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum;
d. meningkatkan kecerdasan literasi dan media digital;
dan/atau
e. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik yang transparan dan akuntabel.
(4) Peran aktif Pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan dengan mengembangkan:
a. ilmu agama dan pengetahuan teknologi;
b. pendidikan politik dan demokratisasi;
c. sumber daya ekonomi;
d. kepedulian terhadap masyarakat;
e. olahraga, seni dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. kualitas pembangunan ketahanan keluarga;
h. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
i. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Koreksi Anda
