Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemuda berperan aktif sebagai: a. kekuatan moral; b. kontrol sosial; dan c. agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah dan nasional. (2) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dengan: a. memperkuat iman dan takwa, mengembangkan nilai-nilai kearifan budaya lokal serta ketahanan mental spiritual; b. menumbuhkembangkan aspek etik, moralitas dan akhlak mulia dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan; dan c. meningkatkan kesadaran hukum. (3) Peran aktif Pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dengan: a. memperkuat wawasan kebangsaan; b. membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum; d. meningkatkan kecerdasan literasi dan media digital; dan/atau e. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik yang transparan dan akuntabel. (4) Peran aktif Pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan dengan mengembangkan: a. ilmu agama dan pengetahuan teknologi; b. pendidikan politik dan demokratisasi; c. sumber daya ekonomi; d. kepedulian terhadap masyarakat; e. olahraga, seni dan budaya; f. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g. kualitas pembangunan ketahanan keluarga; h. pendidikan kewirausahaan; dan/atau i. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Koreksi Anda