Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Kota, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. (2) Pendanaan pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan atau b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda