Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota memberikan Penghargaan kepada: a. pemuda yang berprestasi; dan b. organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, pelaku usaha, kelompok masyarakat dan perorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda