Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha di Daerah Kota berperan dalam kemitraaan kepemudaan melalui: a. mengalokasikan penyediaan sumber daya tenaga kerja pemuda Daerah Kota; b. program pemagangan dan praktik kerja; c. program pengembangan karir pemuda dan bursa kerja; d. mendukung program wirausaha baru pemuda.
Koreksi Anda