Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan koordinasi strategis dan fasilitasi kemitraan lintas sektor berbasis program dan kegiatan pelayanan kepemudaan antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat.
Koreksi Anda
