Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Pemerintah Daerah Kota memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain: a. menyusun kebijakan Pembangunan Kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional, kebijakan provinsi dan peraturan perundang-undangan; b. MENETAPKAN Rencana Aksi Daerah Kepemudaan dan Rencana Kerja Pembangunan Kepemudaan; c. mengoordinasikan program dan melaksanakan pengawasan Pembangunan Kepemudaan; d. menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan; e. menyusun data demografi kepemudaan; f. memberikan penghargaan kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan aktif dan prestatif dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan; (2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda