Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan dan Pelayanan Kepemudaan di Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan sesuai kewenangan berupa: a. fasilitasi secara optimal dalam sektor pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, dan pembangunan pemuda perempuan; dan b. penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan di bidang kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Koreksi Anda