Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
a. menerima permintaan layanan informasi; dan
b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Nonperizinan.
Koreksi Anda
