Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Non Berusaha dilaksanakan dengan menggunakan sistem yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Kota.
(2) Pelaksanaan Pelayanan Nonperizinan dilaksanakan secara manual atau melalui sistem yang dikembangkan oleh PD terkait.
Koreksi Anda
