Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya. (2) Perizinan Berusaha tertentu pada Dinas dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda