Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan sistem yang dikelola oleh Pemerintah Pusat pada Perizinan Berusaha di Daerah Kota dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha.
(2) Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh Dinas.
(3) Dalam hal pelayanan sistem yang dikelola oleh Pemerintah Pusat belum dapat dilaksanakan secara mandiri, Dinas melakukan:
a. pelayanan berbantuan; dan/atau
b. pelayanan bergerak.
(4) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara interaktif antara Dinas dan Pelaku Usaha.
(5) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
Koreksi Anda
