Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang/Pelaku Usaha yang harus mendapatkan perizinan non berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 namun tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara; d. pembatalan izin; dan/atau e. pencabutan izin. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda