Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang/Pelaku Usaha yang harus mendapatkan perizinan non berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 namun tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara;
d. pembatalan izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
