Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelayanan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi bidang: a. kesatuan bangsa dan politik; b. pemadam kebakaran; c. sosial; d. pemuda dan olahraga; e. koperasi dan usaha mikro; f. ketenagakerjaan; g. pengelolaan bangunan; h. pekerjaan umum dan penataan ruang; i. kesehatan; j. ketahanan pangan dan pertanian; k. perhubungan; l. pendidikan; m. pariwisata dan kebudayaan; dan n. perdagangan dan perindustrian.
Koreksi Anda