Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
Setiap orang/Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
