Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah Kota terdiri atas:
a. Perizinan Berusaha;
b. Perizinan Non Berusaha; dan
c. Pelayanan Nonperizinan.
Koreksi Anda
