Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua jenis Perizinan dan Nonperizinan yang telah disetujui dan berlaku efektif serta persyaratan dasar Perizinan yang telah dipenuhi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. (2) Perizinan yang belum berlaku efektif sampai dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda