Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota; dan
b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
