Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk terwujudnya pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang cepat, efektif, efesien, transparan, dan memberikan kepastian hukum, diterapkan: a. standar pelayanan; dan b. standar operasional prosedur.
Koreksi Anda