Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota menyelenggarakan Perizinan dan Nonperizinan sesuai dengan kewenangan Daerah Kota.
(2) Wali Kota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
(3) Wali Kota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas atau kepada Kepala PD terkait.
(4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan penerbitan produk layanan Perizinan dan Nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pencabutan Izin dan/atau produk layanan Nonperizinan.
Koreksi Anda
