Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan/organisasi/lembaga dilarang mendukung dan/atau mengkoordinir PPKS yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Koreksi Anda
