Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk melindungi dan membela PPKS yang dilanggar haknya.
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. penyuluhan;
b. pemberian informasi;
c. diseminasi;
d. bimbingan;
e. pendampingan; dan
f. pemulihan hak.
Koreksi Anda
