Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk melindungi dan membela PPKS yang dilanggar haknya. (2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. penyuluhan; b. pemberian informasi; c. diseminasi; d. bimbingan; e. pendampingan; dan f. pemulihan hak.
Koreksi Anda