Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e ditujukan kepada seseorang, keluarga kelompok, dan/atau masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana dan fenomena alam.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. fasilitasi bantuan hukum.
Koreksi Anda
