Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e ditujukan kepada seseorang, keluarga kelompok, dan/atau masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana dan fenomena alam. (2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui: a. bantuan sosial; b. advokasi sosial; dan/atau c. fasilitasi bantuan hukum.
Koreksi Anda