Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial terhadap fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf o dilakukan dalam bentuk: a. pemberian fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis; b. pemberian informasi lowongan kerja; c. fasilitasi pelatihan kerja; dan/atau d. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda