Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial terhadap korban bencana alam dan korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m dan huruf n dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan konsultasi oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; b. pendampingan konsultasi psikososial oleh Pusat Pembelajaran Keluarga; dan/atau c. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda